Parah Nih! Remaja Tamatan SMA 15 kali Jambret Tas, Diciduk Resmob Polres Metro Depok

Kamis, 9 Desember 2021 14:40 WIB

Share
Dengan menggunakan seragam tahanan pelaku jambret RRS diciduk anggota Reskrim Polres Metro Depok. (angga)
Dengan menggunakan seragam tahanan pelaku jambret RRS diciduk anggota Reskrim Polres Metro Depok. (angga)

 

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Sudah belasan kali beraksi jambret tas di wilayah Kota Depok, pelaku RRS alias Acung, 18, diciduk anggota Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok.

Pelaku RSS, 18, remaja tamatan SMA ini berhasil diciduk anggota dipimpin Kanit Resmob AKP Suparno di rumahnya daerah Kp. Sanding II RT. 10/05 Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan pelaku RSS alias Acung merupakan pemain pelaku kejahatan spesialis jambret tas.  Diusia yang masih remaja baru lulus SMA, RSS mengaku sudah sebanyak 15 kali lakukan jambret.

"Untuk TKP Depok pelaku baru bermain dia kali yaitu di wilayah Sukmanaya dan di Gang Kramat Kecamatan Tapos. Sasaran korban ada ibu-ibu yang sedang jalan sendiri ada kesempatan langsung menjambret tas atau dompet miliknya setelah itu kabur, " ujarnya didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudi kepada Poskota usai keterangan pers didepan ruangan Satreskrim Mapolrestro Depok, Kamis (9/12/2021) siang.

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Depok ini mengungkapkan untuk Depok pelaku ini beraksi seorang diri telah melancarkan aksinya di daerah belakang Perumahan RRI Sukmajaya Kota Depok, dan berlanjut di Jalan Kramat 2 RT. 002/007, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok.

"Dalam waktu runtut waktu satu jam pelaku beraksi bersamaan mulai dari TKP pertama sekitar pukul 09.00 WIB, sejam kemudian pukul 10.00 WIB kembali lagi beraksi di Tapos dan tas kedua korban rata-rata ibu-ibu berhasil dirampas," katanya.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan pelaku adalah motor Honda Beat B 3106 EMC, Jaket Sweeter hitam, dan bukti surat gadai HP milik korban.

"Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, " tutupnya.

Terpisah pelaku RRS mengungkapkan setiap kali beraksi di beberapa tempa langsung menguras isi dompet dan jika ada HP langsung diambil.

"Uang dari hasil jambret digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari. Masa pandemi gini sulit cari kerjaan apa lagi hanya tamatan SMA, " ungkap remaja berbadan kurus tinggi ini. (angga) 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar