Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Kajati Banten Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan di aula DPRD Provinsi Banten. (ist)

Regional

Kajati Banten Ingatkan Wakil Rakyat Agar Bijak Bermain Medsos

Kamis 09 Des 2021, 19:30 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kajati Banten, Reda Manthovani mengingatkan anggota DPRD Provinsi Banten untuk menjaga tutur kata, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebab anggota legislatif rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian," kata Reda Manthovani saat penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten dan Kejati Banten, Kamis (9/12/2021).

Reda menjelaskan persoalan kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya," jelasnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan anggota DPRD Provinsi Banten juga harus bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan berita palsu atau hoax, juga penyebaran video pornografi.

"Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi, bahaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reda menegaskan ancaman untuk UU ITE cukuplah berat.

Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir sebagai anggota legislatif.

"Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Reda juga mengingatkan Sekertaris Dewan (Sekwan) agar lebih berhati-hati dalam administrasi, dan harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa kejadian di beberapa daerah begitu. Disini nyaris. Makanya sekwan perlu benar-benar teliti," paparnya.

Reda menambahkan Kejati Banten tidak pernah bermain-main dengan tindak pidana korupsi. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

"Korupsi fenomena hukum prioritas negara untuk diselesaikan, dan diberantas. Bukan kerugian negara, tapi ini akan berpengaruh terhadap perekonomian dan stabilitas negara," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAK), DPRD Provinsi Banten melakukan kerjasama berupa penyuluhan hukum bagi anggota DPRD.

"Ini juga tidak lanjut dari MOU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan," katanya.

Andra menambahkan dengan adanya kerjasama ini, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
uuiteKajati Banten Ingatkan Anggota DPRD Bijak Bermain MedsosHari Anti Korupsi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor