Namun demikian, penunjukan majelis hakim dan penetapan waktu sidang tidak lama lagi.
Abudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Kramatjati tahun 2019.
Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mengunakan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Serang untuk membangun kantor Desa Kramatjati.
Pembangunan kantor desa tersebut menjadi temuan penyidik Satreskrim Polres Serang karena dibangun diatas lahan milik warga.
Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp199 juta.
"Kerugian negaranya Rp199 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang. Untuk perkara ditangani oleh penyidik Polres Serang," tutur Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra. (kontributor banten/rahmat haryono)