Dua Mantan Kades Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Kamis 09 Des 2021, 18:20 WIB
Penuntut Umum Kejari Serang Fattah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi APBDes Telaga dan Kramatjati bersama Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy di PN Serang. (ist)

Penuntut Umum Kejari Serang Fattah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi APBDes Telaga dan Kramatjati bersama Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy di PN Serang. (ist)

Namun demikian, penunjukan majelis hakim dan penetapan waktu sidang tidak lama lagi. 

Abudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Kramatjati tahun 2019.

Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mengunakan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Serang untuk membangun kantor Desa Kramatjati. 

Pembangunan kantor desa tersebut menjadi temuan penyidik Satreskrim Polres Serang karena dibangun diatas lahan milik warga.

Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp199 juta. 

"Kerugian negaranya Rp199 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang. Untuk perkara ditangani oleh penyidik Polres Serang," tutur Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update