Koleksi 600 GB Video Porno Pribadi, Siskaeee Bisa Hasilkan Pendapatan Bersih Mencapai Rp1,7 Milliar, Begini Detailnya

Rabu 08 Des 2021, 14:19 WIB
Penghasilan Siskaeee Terkuak (Foto: Twitter)

Penghasilan Siskaeee Terkuak (Foto: Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selebgram Siskaeee masih ditahan oleh polisi usai melakukan tindakan tak senonoh saat mengumbar payudara hingga organ intim di Bandara Internasional Yogyakarata (YIA).

Selain pelaku ekshibisionisme, Siskaeee ternyata juga mengoleksi 600 GB video porno pribadi milik dirinya. Kini seluruh video porno tersebut sudah semuanya disita polisi. 

Siskaeee mengaku mengoleksi video porni itu untuk ia jual lagi ke situs dewasa demi mendapatkan uang.

Polisi mengungkapkan bahwa ada 7 situs luar negeri yang sering digunakan Siskaeee untuk mengunggah konten pribadinya.

Tak main-main, dari penjualan konten pornonya itu Siskaeee ternyata sudah mendapatkan penghasilan yang luar biasa tinggi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY pada Selasa (7/12/2021)

"Setelah kita gali, pelaku sendiri memang di dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar," kata Roberto Pasaribu.

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia. Salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut." tambahnya.

Tercatat Siskaeee sudah mendapatkan miliaran rupiah dari hasil pendapatan kotor selama periode satu tahun.

Jika dihitung secara total, Siskaeee meraup pendapatan bersih mencapai Rp1.749.511.009 dan perbulannya sekitar Rp20 juta per bulan. 

"Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta," ucap Roberto.

"Dan hasil penelusran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021." sambungnya.

Meski begitu, tindakan Siskaeee itu tetap dianggap telah melanggar hukum dan bahkan terancam dipenjara paling lama 12 tahun. 

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," tutur Roberto. (cr03)

Berita Terkait
News Update