Hari Ini, Sidang Munarman Kembali Digelar Dilakukan Secara Online di PN Jakarta Timur

Rabu 08 Des 2021, 06:51 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (cr02)

"Seperti yang saya sampaikan diawal kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.

"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya. (cr02) 

Berita Terkait
News Update