Menko Luhut Binsar Batalkan PPKM Level 3, Padahal Anies Sudah Tekan Kepgub, Wagub Ariza: Kita Harus Menyesuaikan
Selasa, 7 Desember 2021 23:11 WIB
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. (deny)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini