Bahkan Novia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan secara intens, lantaran wanita tersebut mengalami depresi cukup parah.
Novia depresi disebut karena kekasihnya, Bripda Randy Bagus, tak mau bertanggung jawab dengan menikahinya. Bahkan keluarga tersangka, justru mendesak Novia agar menggugurkan kandungannya.
Akhirnya, merasa tak kuat dengan jalan hidupnya memilukan, Novia nekat bunuh diri dengan menenggak minuman yang sudah dicampur dengan racun.
Ia pun ditemukan meninggal dunia di samping pusara makam ayahnya di Mojokerto.
Kasus ini pun membuat heboh Indonesia, terutama atas tindakan yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus yang acuh tak acuh terhadap Novia.
Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo sampai turun tangan dan akhirnya memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.
Dan setelah perintah ini turun, Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur akhirnya terjun untuk pendalaman terhadap Bripda Randy Bagus, yang diketahui merupakan satuan anggota Polres Pasuruan.
Beberapa hari belakangan ini, Polres Mojokerto dan Polda Jatim pun akhirnya menyatakan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka dalam dugaan kasus upaya penguguran atau aborsi pada kandungan Novia Widyasari.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. (DIMS/*)