JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi membuat Keputusan Gubernur (Kepgub).
Kepgub yang dibuat yakni bernomor 1430 Tahun 2021, yang mana berisi tenatang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Melalui Kepgub itu Anies Baswedan ingin memberitahu bahwa DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diadakannya kebijakan PPKM Level 3.
Diketahui Anies Baswedan telah menandatangani aturan tersebut sejak Kamis (2/12/2021) lalu.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," bunyi pernyataan Kepgub sebagaimana dikutip dari laman RRI pada Selasa (7/12/2021).
Dari Kepgub itu sudah ditentukan bahwa di DKI Jakarta sendiri pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial hanya dibolehkan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Para pegawai juga sudah harus masuk ke kantor dengan melakukan scan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk pusat perbelanjaan/mal dan pasar, DKI Jakarta hanya mengizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Mal hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB saja dan supermarket serta pasar tradisional dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Gedung bioskop hanya boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung dan melarang anak berusia 12 tahun untuk masuk.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan area publik lainnya sementara waktu akan ditutup.
Ditambah lagi hanya aka nada beberapa tempat wisata yang diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dan aturan lain seperti wajib scan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk plus larangan masuk bagi anak di bawah 12 tahun.
DKI Jakarta juga akan membatasi moda transportasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas normal selama PPKM Level 3 berlangsung.
Kegiatan ibadah juga akan dibatasi menjadi 50 persen atau 50 orang plus wajib melewati protokol kesehatan yang ketat. (cr03)