7 Anggota Ormas jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Tangerang, Tiga Pelaku Positif Narkoba

Selasa 07 Des 2021, 22:13 WIB
Ribuan massa Ormas Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Tangeranng. (Foto/Veronica)

Ribuan massa Ormas Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Tangeranng. (Foto/Veronica)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tujuh orang ormas ditetapkan jadi tersangka usai bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ciledug, Tangerang.

Diketahui bentrokan tersebut melibatkan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR).

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota

"(Tujuh anggota ormas) sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," jelas Kompol Abdul Rachim, Selasa (7/12/2021)

Rachim menyebut ketujuh tersangka yang ditahan berasal dari anggota ormas PP. Tiga di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.

"Ketujuh tersangka dari ormas PP. Tiga orang (positif) narkoba, tiga mengeroyok (anggota FBR), dan satu 1 membawa senjata tajam," terangnya, dikutip Poskota dari PMJ News.

 

Menurut keterangan, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. (cr09)

Berita Terkait
News Update