Warga protes tidak sesuai mendapatkan yang kerohiman di atas lahan UIII Depok. (angga)

Depok

Warga Cisalak Sukmajaya Depok Protes Uang Kerohiman Pembangunan Kampus UIII

Senin 06 Des 2021, 18:09 WIB

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Puluhan warga di RT 02/14, Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tidak mendapatkan dana kerohiman yang seharusnya di dalam lingkungan proyek pengerjaan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) .

Ketua RT 02/14 Kampung Bulak, Cisalak, Edi Purwanto, mengatakan uang kerohiman yang diterima warganya tidak sesuai harapan terhadap pergantian dari lahan UIII.

"Warga sadar bahwa lahan garapan yang ditempati selama bertahun-tahun ini adalah milik negara. Dan kami siap mendukung adanya proyek UIII, namun pihak terkait dalam pemberian uang kerohiman angkanya masih kurang pantas, sekitar 25 Kepala Keluarga (KK) di wilayah itu yang merasa keberatan dengan hitung-hitungan tim apresial, " ujarnya kepada wartawan di lokasi usai melakukan aksi damai menolak pembayaran uang kerohiman yang tidak sesuai, Senin (6/12/2021) sore.

Purwanto menuturkan warga sadar tanah yang didudukan nya tersebut adalah diatas milik negara.

"Tapi, kami keberatan dengan jumlah uang kerohiman. Itu karena angkanya sangat jomplang antara satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Adapun kejanggalan yang dimaksud, jelas Edi, misalkan uang kerohiman untuk lahan seluas 1 hektar dengan lahan sekira 1000 meter persegi nilainya sangat jauh berbeda.

“Yang lahannya satu hektar hanya diberikan Rp 215 juta, sedangkan yang 1000 meteran dikasih Rp 527 juta, inikan aneh. Jadi dasar penghitungan kerohiman apa kita juga bingung,” ungkapnya.

Edi melihat di lapangan lahan yang seluas 1 hektar itu banyak ditumbuhi pohon jati, pohon sengon dan buah-buahan sampai sayur mayur.  

“Kalau saya sendiri disini saya buka lapak daging, di sini ada sapi dan kambing. Lahan saya 3000 meteran. Nah saya cuma dinilai Rp 50 juta-an,” tuturnya.

Edi berharap, uang kerohiman itu bisa kembali ditinjau sehingga warga yang terdampak atas proyek ini bisa angkat kaki dengan hati tenang.

“Saya inikan peternak, ya paling tidak bisa buat kandnag berikutnya. Kalau diliat dari angka yang dituliskan boro-boro buat kandang,” keluhnya.

Terpisah Zulbair Hasan, 50, warga mengatakan, dirinya berharap uang kerohiman yang diberikan nanti bisa lebih baik dari yang dicatat saat ini.

Ia mengaku, sudah menempati lahan garapan di kawasan tersebut sejak 2001, untuk usaha peternakan.

“Disini saya dapat Rp 121 juta, saya ingin disesuaikan saya kan usaha disitu ada kandang sapi, kambing. Saya ini sehari-hari suplai daging ke pasar. Kami bukan menolak, cuma minta disesuaikan lah kerohimannya,” cetusnya.

Zulbair menganggap, penilaian tahap dua ini sangat berbeda dengan tahap satu.

Sebab, sekarang ini penilaiannya terkesan tidak sesuai.

Lapor Komnas HAM

Sementara itu pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada, Andi Tatang mengatakan menilai, sikap protes warga atas uang kerohiman sangat mendasar.

“Karena nilainya di bawah standar. Kita bandingkan dengan beberapa penggarap yang lain, dari mulai luas tanah dan dapatnya itu sangat mencolok dan sangat berbeda sehingga 25 orang ini merasa keberatan dan melakukan penolakan,” katanya.

“Kita tegaskan bukan penolakan pembangunan, tetapi menolak uang kerohiman dan meminta ketua tim terpadu dalam hal ini Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penghitungan ulang,” sambungnya.

Tatang menjelaskan, selain tidak sesuai ada pula warga yang justru sama sekali tak mendapat uang kerohiman.

Padahal ia suda cukup lama menggarap lahan tersebut.

“Ada yang luas tanahnya 7.000 meter sekian 0 (enggak dapat). Jadi tidak dapat sama sekali, ada yang 1.000 meter sekian dapatnya lumayan, yang 6.000 di bawah Rp100 juta. Jadi perbedaan ini yang menjadi pertanyaan warga. Ada apa kok bisa dibedakan, menurut mereka," benernya.

Tatang menegaskan, warga berhak melakukan protes karena hal itu diatur dalam Peraturan Presiden sebelumnya, pada Tahun 2018 berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan terkait masalah penanganan dampak sosila masyarakat dalam rangka penyediaan tanah dalam pembangunan nasional.

“Dan yang terbaru ada Permen ATR, Nomor 6 Tahun 2020. Jadi warga ini sesuai dengan aturan ketika melakukan penolakan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut Tatang  telah melayangkan surat pada Presiden, Joko Widodo, Komnas HAM dan Gubernur Jawa Barat.

“Kami juga meminta pada Komnas HAM untuk turun langsung ke lapangan atau setidaknya memanggil berbagai pihak, dalam hal ini pemerintah dengan warga untuk dimediasikan berkaitan dengan uang kerohiman," tutupnya. (angga) 

Tags:
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) DepokWarga Depok Protes Uang KerohimanLapor Komnas HAM

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor