DEPOK - Untuk memuluskan kelanjutan proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di lahan garapan kawasan RRI Cimanggis, beberapa hari belakangan telah dikirimkan surat peringatan (SP) 3 kepada penggarap lahan yang masih bertahan. "Pemberian SP sebagai salah satu langkah sebelum jajaran Pemkot Depok melalui Satpol PP Depok melalukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany, Selasa (5/11/2019). Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, Tim Penertiban UII telah memberikan SP 1 dan SP 2 pada September 2019. Menurut dia, pemberian SP 3 ini merupakan peringatan terakhir, diharapkan warga sekitar dapat melalukan pengosongan lahan karena akan dilakukan penertiban. Setelah SP 3 diberikan nantinya penertiban akan dilakukan namun langkah awal adalah melakukan penertiban secara persuasif terlebih dahulu. Dengan mengikutsertakan satuan tugas Satpol PP Kota Depok, Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok. "Pemkot Depok memberikan waktu tiga hari kepada penggarap lahan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannnya setelah tiga hari menerima SP 3 jika setelah itu pihaknya akan datang dan melakukan penertiban, " tuturnya. "Semoga warga segera mengosongkan lahan, agar saat dilakukan penertiban sudah tidak ada lagi yang berada di lokasi sekitar dan penertiban dapat berjalan lancar,” katanya. Sementara itu, Ny. Ali, penggarap lahan di kawasan UIII lahan pemancar RRI Cimanggis, mengaku tetap akan bertahan di lahan tersebut karena nilai ganti rugi yang diminta tidak sesuai yang diharapkan. "Kami bersama beberapa warga tetap akan bertahan di lahan garapan ini sampai permintaan ganti rugi terpenuhi atau sesuai yang diminta," ucapnya. (anton/win)
Muluskan Pembangunan Kampus UIII, Penggarap Lahan RRI Cimanggis Diberi SP Terakhir
Selasa 05 Nov 2019, 22:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY