ADVERTISEMENT

Tok, Tok! Adam Ibrahim Terdakwa Penyebar Hoax 'Babi Ngepet' di Depok, Resmi Divonis 4 Tahun Pidana

Senin, 6 Desember 2021 20:56 WIB

Share
Majelis hakim memvonis terdakwa penyebar isu Babi Ngepet dalam persidangan dilakukan online. (Foto/Poskota.co.id/Angga)
Majelis hakim memvonis terdakwa penyebar isu Babi Ngepet dalam persidangan dilakukan online. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Adam Ibrahim, terdakwa kasus penyebar hoax soal isu 'Babi Ngepet' di Depok, kini memasuki babak baru.

Pria 44 tahun tersebut secara resmi divonis 4 tahun pidana oleh Majelis Hakim Pengadalian Negeri Kota Depok, M. Iqbal Hutabarat, dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohamad.

Sebagai pertimbangannya, Hakim Ketua Iqbal mengatakan, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya dan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan ini menyatakan, bahwa terdakwa Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana menyiarkan berita bohong diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum  yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Iqbal, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (6/12/2021) sore.

Vonis pada terdakwa, lanjut Iqbal, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu Iqbal mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni telah membuat keresahan dan keonaran di masyarakat. 
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan.

"Terhadap putusan ini, apakah terdakwa menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding? Hal yang sama turut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum," paparnya.

Persidangan berjalan secara virtual dan setiap pertanyaan  dijawab dengan mengatakan, bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan, terhadap putusan itu, Adam menjawab menerima. Sementara JPU, turut menyatakan hal yang sama, yakni menerima putusan tersebut.

"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, juga menyatakan menerima putusan Yang Mulia," tegas JPU Alfa Dera di dalam persidangan. (Angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT