JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Gaga Muhammad resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran lalu lintas.
Gaga ditahan atas tuduhan telah lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan sang kekasih lumpuh pasca kecelakaan.
Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Alex kepada awak media, Senin (6/12/2021).
Laura Anna melaporkan Gaga Muhammad ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia melaporkan Gaga Muhammad karena menyebabkan kecelakaan hingga menyebabkannya lumpuh.
Tidak diketahui pasti waktu pelaporan Laura Anna terhadap Gaga. Namun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2021.
"Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," lanjutnya.
Atas kasus tersebut, Gaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hingga kini, proses persidangan kasus yang menjerat Gaga tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang terbaru digelar pada Kamis, 2 Desember 2021, lalu. Sementara sidang lanjutan akan digelar besok, Selasa (7/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menurut jadwal perkara ini nomornya 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Besok akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," kata Alex.