"Aku juga cuma manusia biasa yg masih banyak salah nya ak minta maaf blm sempat bales dm untuk membantu menguatkan kamu juga ya cantik ya Allah maafin aku," tutur Celine.
Tak tanggung-tangung atas kasus tersebut kini tagar ungkapan simpati terhadap NWR trending di berbagai platform media sosial.
Lihat juga video "Headline Harian Poskota Edisi Senin 6 Desember 2021". (youtube/poskota tv)
Sementara itu, R kini telah ditahan pihak kepolisian. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). (cr07)