"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Disebutkan, jika Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan yang melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Selain itu, RB juga telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ditambah, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (DIMS/*)