Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah Amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.
Sebab, dijelaskan LaNyalla, DPD adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan.
Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.
"Sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa ini.
Lewat Fraksi di DPR, partai politik juga yang memutuskan
Undang-Undang yang mengikat seluruh warga," katanya.
Padahal sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil.
Tetapi mereka terpinggirkan.
"Karena itulah DPD ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat Demokrasi De-sentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," pungkasnya. (rizal)