ADVERTISEMENT

Catat Nih! 19 Aturan Baru PPKM Level 2 Bogor, Tempat Hiburan Sudah Boleh Buka Lho

Sabtu, 4 Desember 2021 04:13 WIB

Share
Bupati Bogor, Ade Yasin, menjelaskan 19 aturan baru PPKM Level 2 Bogor, tempat hiburan sudah boleh buka. (Foto/billy adhiyaksa)
Bupati Bogor, Ade Yasin, menjelaskan 19 aturan baru PPKM Level 2 Bogor, tempat hiburan sudah boleh buka. (Foto/billy adhiyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Setelah sebelumnya berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level 2 selama dua pekan mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021 dan sejumlah aturan kembali dilonggarkan.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 2 di Kabupaten Bogor antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3. Sektor esensial pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf.

4. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT