Salah satu tersangka AK mengaku kegiatan prostitusi berkedok panti pijat sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Dirinya mendapatkan keuntungan dari biaya sewa kamar dari terapis.
"Minimal Rp800 ribu perhari, hanya sewa kamar Rp100 ribu per jamnya," tandasnya. (rahmat haryono)