Dengan kata lain UU tersebut belum merujuk pada Konstitusi dan undang undang dasar 1945.
Maka dari itu, seharusnya dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah Daerah harus berlaku cermat dan peka.
"Hal tersebut terdapat dalam putusan MK amar ke 7 agar menangguhkan pemberlaku peraturan yang sifatnya strategis dan berdampak luas," tutup Supriadi. (veronica prasetio)