Mencengangkan! 61 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Diamankan dari 4 Tersangka, Polisi: Satu Tersangka Tabrak Anggota Kami

Jumat 03 Des 2021, 17:53 WIB
61 kilogram sabu diamankan dari empat tersangka yang kini telah ditangkap polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

61 kilogram sabu diamankan dari empat tersangka yang kini telah ditangkap polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Berdasarkan keterangan dari tersangka I dan MF, bahwa ada satu tersangka lagi yang masih berkeliaran yakni berada di Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka TH yang berada di Medan.

Tersangka TH, lanjut Indrawienny, berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Medan. Dia saat itu diketahui hendak kabur ke Malaysia.

"TH ini ada berperan sebagai penghubung ke pengendali dengan jaringan internasional yaitu negara di Malaysia," tuturnya.

Dari penungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 61 kilogram saabu yang telah dibungkus plastik teh.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut sabu dan juga menabrak polisi.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain dan juga buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkoba," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Cr01)

Berita Terkait
News Update