TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus WW. Seorang warga yang menjadi korban pengeroyokan di Tangerang, justru menjadi tersangka, kini mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Kejagung tutun tangan dan sudah melakukan eksaminasi.
Sebelumnya diberitakan Poskota, seorang warga berinisial WW menjadi korban pengeroyokan oleh pasangan suami istri. Namun ironisnya dia malah dijadikan tersangka oleh Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.
Kasus yang menjerat WW inipun juga telah bergulir di persidangan. Sidang pun telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).
"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Namun demikian untuk saat ini Amir belum bisa memastikan apakah sudah ada pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait kasus yang menjerat WW itu.
"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir.
Sebelumnya diberitakan Poskota WW, seorang warga Tangerang justru dijerat kasus pidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, justru WW adalah korban dalam kasus ini.
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Kamis (25/11).
Peristiwa yang menimpa WW terjadi pada 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang wanita berinisial L serta suaminya, AO datang dan langsung menyerang WW.
Penganiayaan itu menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, WW juga sempat mengalami gangguan pendengaran.
Arifin mengungkapkan penganiayaan yang dialami WW itu buntut dari tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan oleh L dan suaminya, AO.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.
Pada 22 Oktober 2020, WW lantas melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” tukasnya. (*)