ADVERTISEMENT

Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi Cililitan, Polisi: Sopir Sudah Diperiksa, Kalau Ada Kesengajaan Hukuman Lebih Berat

Jumat, 3 Desember 2021 19:23 WIB

Share
Transjakarta menabrak pos Polisi di Jaktim diduga karena ada kelalaian.
Transjakarta menabrak pos Polisi di Jaktim diduga karena ada kelalaian.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus bus Transjakarta menabrak Pos Polisi di Cililitan, pihak sopir sudah diperiksa polisi.

Sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan tunggal tersebut diduga karena lalai sehingga kendaraan menabrak Pos Polisi di Cililtan.

"Sopir sudah kita periksa tapi keterangan sopir ini hanya dijadikan catatan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/12/2021).

AKBP Argo menyebut, pihaknya masih membutuhkan keterangan lain dari kenek bus, teknisi dan petugas lainnyan apakah benar ada faktor kelalaian saat mengendarai bus.

"Nanti keterangan sopir ini apakah menguatkan atau ada yang berbeda," paparnya.

Menurut Argo, berdasarkan keterangan awal, kecelakaan tunggal itu terjadi karena pada saat bus hendak memutar balik, ada dongkrak yang menggelinding pada bagian pedal.

Sehingga sopir bus menekan pedal gas dan bus tidak bisa dikendalikan lantas menabrak pos polisi hingga hancur.

"Tapi kan itu katanya. Jangan-jangan dia salah nginjek atau jangan-jangan remnya blong karena tidak ada bekas jejak pengereman. Artinya masih banyak kemungkinan-kemungkinan. Jadi mematahkan unsur kesengajaan harus dibuktikan kelalaiannya seperti apa," ungkapnya.

Untuk membuktikan itu, lanjut Argo, pihaknya akan melakukan pemeriksanlan kepada saksi-saksi lain untuk memperkuat.

Jika nantinya ditemukan ada unsur kesengajaan, maka sopir bus akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT