TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Angkasa Pura II mulai memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi Covid-19 termasuk varian baru Omicron Covid-19. Pengelola bandara bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.
Sejalan dengan hal ini, Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta.
"Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus Covid 19 varian baru," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron," terangnya.
Dia merinci negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.
“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," jelasnya.
Penambahan titik checkpoint, kata dia, adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
“Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)," ucapnya.