Sidang Korban Penganiayaan jadi Terdakwa di Tangerang, Masuki Babak Baru

Kamis 02 Des 2021, 09:11 WIB
Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate terdakwa Wisnu dan Alix, Rabu (1/12/2021). (foto: ist)

Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate terdakwa Wisnu dan Alix, Rabu (1/12/2021). (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memasuki babak baru.

Sidang menghadirkan dua orang saksi meringankan terdakwa Wisnu dan putranya, Alix.

Dalam sidang itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video, Wisnu dan anaknya dianiaya oleh pasangan suami istri L dan AO.

Seorang saksi, Melina mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.

Dia melanjutkan, saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.

"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," Kata Melina, Rabu (1/12/2021).

Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor.

Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut. Dia menijelaskan, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.

"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.

Dia menambahkan, tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.

"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," sambungnya.

Di luar kantor, keributan kembali terjadi. Saat itu, Alix sedang berada di lokasi.

Melihat bapaknya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari berturut-turut dirinya diteror mereka.

"Saya gak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 Miliar untuk mencabut kasus," kata Wisnu

Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.

"Akhirnya keterangan mereka dibaacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan,"  paparnya.

Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.

"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga berinisial WW dipidana atas dugaan tindakan pengeroyokan. Padahal WW mengklaim jika dirinya yang merupakan korban penganiyaan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum WW, Arifin Umaternate yang menceritakan kronologi kliennya mengalami penaniayaan. Atas dasar itu, ia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kata Arifin, kejadian itu berawal pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 wib di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Menurut Arifin, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang,”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya. (jehan)

Berita Terkait

News Update