JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,35 Trilliun, Kamis (2/12/2021).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan uang pengganti tersebut sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Ir. Indar Atmanto.
“Bahwa Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap Harta Benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian, satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 meter beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Ashari dalam keterangannya.
Kemudian satu bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 Meter beserta Sertifikat HGB yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel, 14 Mobil dan enam motor, 79.280 item kabel optik milik PT IM2.
1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT. Indosat Mega Media (IM2); 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture;
Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung, Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar 72.870 Dollar Amerika yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.
Terhadap barang/benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian (Taksasi).
Ashari menambahkan, dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum. (adji)