93 dari 6.127
BNNP Banten Rebus 6 Kg Hasil Pengungkapan di Wilayah Tangerang
6 Kg Sabu Direbus di Wajan Lalu Dipendam ke Dalam Lubang di Tanah di Halaman BNPP Banten
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan barang bukti sabu. Kali ini sabu seberat 6,29 kg, hasil pengungkapan di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonni, Mahmud perwakilan Kejati Banten serta perwakilan MUI Banten.
Pemusnahan sabu seberat 6 kg lebih ini dilakukan di halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (2/12/2021), dengan cara direbus dalam wajan panas lalu dipendam ke dalam lubang tanah.
"Dengan terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini, setidaknya 29 ribu anak bangsa terselamatkan jika sabu ini sampai ke tangan masyarakat," klaim Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat memberikan sambutan.
Hendri mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 6,29 kilogram yang disembunyikan dalam kendaraan jenis Toyota Vios B 1539 SEM.
Kendaraan jenis sedan ini diamankan di pinggir jalan Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (6/11/2021).
Dalam penyergapan sekitar pukul 01.30 dini hari itu, petugas mengamankan kurir berinisial S (28) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka ditangkap sesaat setelah menerima kiriman mobil Vios dari salah satu perusahaan ekspedisi di Jawa Barat," ungkap Hendri Marpaung saat pemusnahan barang bukti.
Hendri mengungkapkan, penangkapan S bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan kendaraan roda 4 dari Sumatera menuju kota di Jawa Timur di daerah Kecamatan Sepatan.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan roda 4 yang membawa sabu. Berbekal dari informasi tersebut, petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil pelaku," kata Hendri.
Dalam penggeledahan, lanjut Hendri, pihaknya menemukan 2 box besi diantara mesin mobil dan radiator yang sudah dimodifikasi. Saat kedua kotak besi itu dibuka di dalamnya masing-masing berisi 3 bungkus sabu yang dikemas dengan bungkusan teh hijau.
"Tersangka S yang merupakan kurir langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui sabu seberat lebih dari 6 kg ini akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapat upah Rp40 juta perkilogram, namun baru menerima Rp10 juta," terang Hendri Marpaung.
Jenderal polisi bintang satu ini membeberkan, bahwa kendaraan sedang Vios berisi sabu tersebut dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman kendaraan di Belawan, Sumatera Utara ke Tangerang Banten.
Modus operandinya, mengirimkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk memuat sabu. Kendaraan oleh pihak pengirim kemudian dikirim ke Sepatan, Tangerang melalui Pelabuhan Patiban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Nah dari Subang, oleh perusahaan jasa pengiriman, kendaraan kemudian diantarkan kepada pemilik di Sepatan sesuai manifest. Setelah kendaraan diserahkan langsung kami tangkap," jelasnya. (*)