ADVERTISEMENT

Terjerat Kasus Terorisme, Eks Sekjen FPI Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal

Rabu, 1 Desember 2021 20:53 WIB

Share
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman jalani sidang hari ini pada Rabu (1/12/2021).

Dalam persidangan tersebut, Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan pengamanan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dari persidangan tersebut, Munarman didakwa dengan tiga Pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan tiga Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berikut bunyi ketiga Pasal yang menjerat Munarman, diantaranya:

1.Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

3. Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT