Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran.
"Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang," tutur Wahyu.
Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. (Kontributor Tangerang/Veronica Prasetio)