"Kita lihat nanti seminggu, kalau mereka tidak membersihkan sendiri kami akan bersihkan," tuturnya.
Disinggung mengenai adanya gugatan ke pengadilan oleh THM, Pandji menjelaskan yang diajukan ke pengadilan itu adalah persoalan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun dalam persoalan ini terkait perda nomor 2 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Apabila THM sudah diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga sampai penyegelan masih melakukan aktifitas, maka Pemda berhak melakukan pembongkaran. Kita sudah konsultasikan dengan pengadilan, kalau mereka tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Rabu (1/12/2021).
Sebanyak 7 bangunan THM rontok digaruk kendaraan beko. THM yang dibongkar tersebut antara lain Trinaga, Starqueen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa. (kontributor banten/rahmat haryono)