R dan rekannya akhirnya sepakat untuk menemui M di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Sesampai di sana teman korban, korban dan pelaku dipertemukan lah, akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," ujar Faruk.
Namun ketika sesampainya di atas Flyover Tubagus Angke, pelaku M justru nekat melompat.
Akibat perbuatannya itu, M kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (cr04)