Meninggal, Honorer Pemda Kabupaten Bekasi dapat Santunan Rp42 Juta

Rabu 01 Des 2021, 17:38 WIB
BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas menyerahkan santunan klaim jaminan kematian Rp42 juta  kepada ahli waris almarhum Namin Ceha/ (ist)

BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas menyerahkan santunan klaim jaminan kematian Rp42 juta  kepada ahli waris almarhum Namin Ceha/ (ist)

Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 jt. 

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. 

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian R;p42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 jt.(tri)

Berita Terkait

News Update