Tidak hanya itu saja, Mahfud juga menuturkan bahwa petunjuk dan pelaksanaan dari reformasi birokrasi sebenarnya sudah ada, tinggal para pimpinan pemerintah daerah di level provinsi hingga Kabupaten/kota mau menjalankannya atau tidak.
"Grand design reformasi birokrasi berdasar Perpres 81 tahun 2010 telah berjalan kurang lebih 11 tahun dan kali ini telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir," ujarnya.
Sementara hingga saat ini, masih ada pula Bupati atau Walikota di Indonesia yang masih belum melaporkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya.
Kondisi ini pun disayangkan oleh Mahfud MD.
"Berdasarkan data terakhir yang kami peroleh, ada 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural," kata Mahfud sembari memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegur mereka.
"Ini ada Menpan RB agar ini disinggung," imbuhnya.
Selain 59 kabupaten kota, Mahfud juga mendapati laporan ada 6 Kepala Daerah yang justru tidak melaporkannya hari ini, sementara di tahun sebelumnya, mereka justru telah melaporkan.
"Ada 6 kabupaten/kota pada tahun sebelumnya telah menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, tetapi malah tahun ini tidak menyampaikan," paparnya.
Untuk itu, Mahfud pun mendorong agar para Gubernur bisa melakukan evaluasi menyeluruh di Kabupaten atau Kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi tersebut.
"Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada saudara-saudara para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi, serta mengevaluasi kendala-kendala apa yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi," tegasnya.
Terakhir, Mahfud berharap seluruh jajaran kementerian terkait bisa membantu untuk melakukan pembinaan, khususnya Kemenpan RB.
"Kemenpan RB diharapkan nanti dapat dicarikan solusinya secara bersama-sama dari waktu ke waktu," tambahnya.