ADVERTISEMENT

Gaduh Pemilihan Ketua Karang Taruna di Tanjung Priok Jakarta Utara

Rabu, 1 Desember 2021 20:56 WIB

Share
Suasana pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Papanggo. (foto: ist)
Suasana pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Papanggo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna Tingkat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di Ruang Serbaguna Lantai 3 Kantor Kelurahan Papanggo pada sabtu (27/11/2021) lalu mendapat penilaian kurang baik dari sejumlah anggota.

Ketua Karang Taruna RW 08 Kelurahan Papanggo, Mochamad Farid menilai pemilihan diduga tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna ataupun peraturan organisasi lainnya.

"Panitia musyawarah tidak pernah mengacu terhadap AD/ART Karang taruna, seperti tidak memberikan informasi kepada bakal calon tentang persyaratan untuk menjadi calon ketua karang taruna, tidak memverifikasi setiap formulir pendaftaran calon ketua karang taruna baik dari bukti identitas diri, bukti ijazah terakhir, serta bukti batas usia dari para calon ketua karang taruna sebagaimana yang diatur dalam AD/ART karang taruna" ungkap Farid, Rabu (1/12/2021).

Mochamad Farid menjelaskan bahwa Ketua Karang Taruna Kelurahan Papanggo terpilih, Maman Syafaat yang kata panitia musyawarah adalah rekomendasi dari unit/ RW 06 adalah tidak mendasar, karena pada faktanya surat keputusan kepengurusan karang taruna unit 06 sudah habis masa baktinya.

"Apalagi usianya juga sudah melebihi batas, tidak sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna" ucapnya. 

"Kami minta Lurah Papanggo sebagai penyedia tempat acara, pembina karang taruna Kelurahan Papanggo, dan sebagai pengesah keputusan pengurus karang taruna Kelurahan Papanggo untuk menindaklanjuti ini, karena pada hakikatnya, musyawarah ini sangat cacat hukum secara formil," ujarnya. 

Menanggapi tudingan itu, ketua terpilih Maman Syafaat saat dikonfirmasi mengucapkan hal sebaliknya.

Menurut Maman, pelaksanaan pemilihan ketua karang taruna sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada, mulai dari pemilihan panitia musyawarah warga hingga proses pemilihan ketua karang taruna tingkat kelurahan. 

"Semua sudah berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada, terbukti selama proses pemilihan dari awal sampai selesai berjalan lancar dan tidak ada yang komplain," terangnya.

Jadi, kata Maman, jangan ketika sudah diumumkan nama ketua karang taruna terpilih, baru dikomplain.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT