Para pekerja disektor industri hasil tembakau banyak di PHK karena pabrik tutup atau gulung tikar. (Ist)

NEWS

Ya Ampun! Sepanjang Tahun 2020, Sebanyak 4.500 Pekerja Disektor IHT di PHK

Selasa 30 Nov 2021, 09:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus menuai polemik.

Banyak kalangan menyebutkan, kebijakan itu justru dapat menyuburkan pasar rokok ilegal serta memurunkan produktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).

Tidak hanya itu, bahkan berdasarkan data Kementerian Perindustrian menyatakan, sepanjang tahun 2020 lalu setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang di-PHK. Bahkan, data dapat bertambah karena banyak pabrik dengan pertimbangannya kurang disiplin dalam pelaporan. 

“Pertimbangan yang harus dipikirkan dalam kebijakan CHT memang banyak dan tidak mudah karena bersentuhan dengan banyak orang dan multisektor,” ucap Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo.

Ia pun berjanji akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi. 

“Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rencana pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau di tengah situasi pandemi seperti ini justru dapat menyuburkan pasar rokok ilegal, dan menimbulkan keresahan para petani dan pekerja di sektor IHT.

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto mengatakan, kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya. 

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi yang berat,” katanya.

Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz menyebutka,n banyak kebijakan pemerintah atas CHT yang dilakukan hingga saat ini cukup tendensius terhadap penerimaan tanpa adanya porsi keberadilan bagi industri, buruh, dan petani tembakau.

“Banyak penelitian yang dilakukan pihak tertentu hanya menyudutkan dan mematikan IHT” katanya.

Ditambahkan Maksum, ​​Ancaman meningkatnya peredaran rokok ilegal bukanlah isapan jempol semata. Sebab, selain tarif CHT yang mempengaruhi produksi IHT, konsumen juga akan memiliki beban tambahan dari keputusan pemerintah tersebut. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, turut mengatakan kenaikan eksesif tarif CHT di saat seperti ini kurang tepat. 

Sebab, meskipun penularan Covid-19 bisa terkendali, masa pemulihan akibat dampak masif yang ditimbulkan selama dua tahun terakhir membutuhkan periode multiyears. 

“Rokok adalah produk konsumsi nomor dua, yang amat penting untuk menyokong ekonomi negara. Dan di sisi lain merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang,” tandasnya. (deny)

Tags:
Ya Ampun! Sepanjang Tahun 2020Sebanyak 4.500 PekerjaPekerja Disektor IHT di PHK

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor