JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan yang memproduksi komponen komputer berupa laptop, notebook, PDA dan handphone di Indonesia digugat karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan teknologi yang berpusat di kota Taipei tersebut digugat oleh karyawannya sendiri sesuai dalam bukti Register Perkara dengan No.Pdt.Sus.PHI/2022 tanggal 19 Januari 2022 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum karyawan PT. As, Jundri Berutu, S.H dan Marudut Pandapotan, S.H membenarkan adanya gugatan secara perdata.
“Klien kami atas nama Cindy Meiliana telah mengajukan gugatan secara resmi untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan kepastian hak atas perbuatan sewenang-wenang PT As. Dalam waktu dekat kami berncana melaporkan secara pidana sebagaimana diperintah dan amanat Undang-undang Cipta Kerja/Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum bagi karyawan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerjanya,” kata Jundri R. Berutu, Jumat (21/1/2022).
Cindy Meilina merupakan karyawan tetap As dengan masa kerja selama 6 tahun 4 bulan. Awalnya bekerja di As melalui PT ASS, kemudian ditempatkerjakan di PT ATB Batam.
“Namun hingga kini tidak pernah menerima gaji terhitung sejak Oktober 2020 hingga saat ini atau selama 1 tahun 2 bulan. Ia tidak pernah mengundurkan diri serta tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Jundri R. Berutu.
Pihaknya menyayangkan managemen PT As yang melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang. “Klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak-hak dan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Hingga kini, PT As tidak mampu memberikan alasan pemberhentian, serta tidak mampu membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Cindy selama bekerja. (tiyo)