Ya Ampun, Rumah Penampungan Anak Korban Tsunami Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, Ricuh Mendapat Perlawanan

Selasa 30 Nov 2021, 17:52 WIB
Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Proses eksekusi rumah penampungan anak yatim piatu dari Yayasan Fajar Hidayah oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, mendapat perlawanan dari para penghuni sehingga ricuh.

Pada saat petugas tim juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor melakukan upaya eksekusi setelah kasus masalah hutang piutang dimenangkan oleh pemenang penggugat Abdul Syukur. 

Para Penghuni anak yatim yang menetap di dua rumah Perum Kota Wisata Claster Amsterdam Blok I Nomor 31 dan 32 melawan sehingga terjadi kericuhan dalam proses pengosongan barang-barang di dalam rumah.

Menanggapi hal tersebut pendiri Yayasan Fajar Hidayah, Ibu Draga Rangkuti, 59, mengatakan proses eksekusi tidak berkeprimanusiaan lantaran dari eksekusi yang kedua kali ini dari penggugat Abdul Syukur menggunakan orang bayaran dalam mengambil barang dari dalam rumah.

"Dengan menggunakan kaos putih bertuliskan Stop Eksploitasi Anak Yatim dan SARA diduga merupakan orang bayaran ikut turun dalam eksekusi pengambilan barang-barang yang ada didalam rumah," ujarnya kepada Poskota di lokasi kediamannya bersebelahan dengan dua rumah yang dieksekusi, Selasa (30/11/2021) siang.

Ibu Draga menyebutkan mempertanyakan perkara kasus perdata dari tergugat Abdul Syukur perkara hutang Rp. 2,3 Miliar kepada suami Mirdas.

"Apa yang disangkakan Abdul Syukur dahulu dia adalah sebagai mandor tukang bangunan yang menjadi orang kepercayaan suami untuk membangun sejumlah gedung sekolah di beberapa tempat. Pembangunan mulai dari tahun 1999 sampai 2016 namun setelah itu tukang bangunan ini memperkarakan ke Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dengan kerugian materil mencapai Rp. 2,3 Miliar," katanya.

Meski tidak kuat menahan rasa sedih melihat kedua rumah yang dibeli secara kredit kepada developer selama 10 tahun tidak pernah merasa mengadaikan surat-surat rumah ke Abdul Syukur.

"Setelah cicilan lunas kedua rumah selama 10 tahun sampai saat ini belum keluar surat AJB. Mana bisa digadai surat saja belum keluar dari pihak develover," katanya.

Dalam proses persidangan, lanjut Ibu Draga tidak pernah mendapat surat panggilan. Setelah diselidiki ternyata surat panggilan sidang dititipkan di kantor Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kota Depok.

Audit

Sementara itu dalam kasus ini Ibu Draga melaporkan kasus ini ke Polres Bogor untuk melakukan audit terhadap pengerjaan sebuah proyek pembangunan gedung untuk Sekolah Islam Yayasan Fajar Hidayah di Delta Mas Cikarang Kabupaten Bekasi ada kelebihan total Rp. 3,7 M.

"Indikasi dari tergugat ada main ke beberapa pihak. Tidak ada jaminan bentuk apapun, dan pembayaran pengerjaan gedung sekolah di Delta Mas ada lebih, Tiba-tiba kita dituduh ada utang kepada tergugat mencapai Rp. 2,3 M dan dari hasil keputusan ingin mengambil dua rumah ditambah rumah yang kita tempati sekarang ini total semua mencapai hampir 4 M, " ungkapnya.

Dalam kejadian ini, lanjut Ibu Draga, sebanyak 50 anak yatim piatu berasal dari daerah seperti dari anak-anak korban bencana Tsunami Aceh, Cileungsi, Bogor, dan Padang Sumatera Barat mengalami trauma dan syok yang begitu mendalam.

"Para anak-anak yatim kita sekolahkan mulai dari usia 18 bulan hingga 18 tahun nasibnya sekarang bagaiman kita tidak tahu. Tempat sebagai pelindung sekarang sudah dieksekusi, " tutupnya.

"Dalam merawat anak yatim piatu hingga disekolahkan sampai menjadi orang berhasil apakah salah. Mana keadilan dari hukum yang membela orang yang lemah. Harapan kita ingin rumah dikembalikan dan pemerintah Kota memperhatikan para masih anak yatim yang ada."

Terpisah Kuasa Hukum Ibu Draga, dalam kasus ini tetap akan terus mengupayakan ke tanah hukum. Dimana dalam proses hukum yang masih berjalan akan menunggu hasil persidangan.

"Untuk lahan yang dieksekusi ada dua objek rumah berlantai dua. Selain itu juga Kita sudah layangkan surat kepada pihak developer terkait pelunasan pembayaran rumah kliennya sampai sekarang belum memegang surat kepemilikan rumah," tegasnya.

Terpisah sebagai Penggugat pemenang persidangan, Abdul Syukur kasus kekisruhan ini berawal dari tahun 1999 Ibu Draga dengan suami Mirdas akan membangun gedung sekolah islam terpadu menggunakan tenaga dan fasilitas pembangunan dirinya.

"Dalam empat kali pembangunan proyek pekerjaan bangunan sekolah dan Masjid dalam perjalanan dari bapak Mirdas memiliki tunggakan utang uang pembangunan hingga total mencapai Rp. 2,3 Miliar," tambahnya.

Lantaran sudah beberapa ditagih namun selalu tidak ada hasil Abdul Syukur, mesti kehilangan jabang bayi yang sedang oleh sang istri tercinta.

"Sampai kandungan istri kegugaran dari keluarga Ibu Draga tidak ada simpati apapun. Sampai akhirnya lanjut ke proses hukum dengan gugatan perdata PN Cibinong No Perkara 141 /Pdt.g/2017/ PN Cibinong Tanggal 8 juni 2017," lugasnya.

Selain itu hasil dari persidangan, lanjut Abdul Syukur, kasus dalam persaingan Negeri Cibinong dimenangkannya.

"Setelah dikeluarkan surat Inkrah pada 17 September 2017. Dasar itu langsung pengajuan eksekusi sita jaminan pada Februari 2018. Namun waktu itu eksekusi ditunda lantaran dari pihak keluarga Darga melakukan perlawanan membuat laporan. Namun keputusan dari laporan korban  ditolak.

"Coba banding kalah, Kasasi Kalah, dan PK Kalah. Akhirnya baru hari ini eksekusi berjalan setelah seminggu sebelumnya eksekusi ditunda karena ada perlawanan. Kali ini juga keluarga Dirga dan Mirdas tidak ada wewenang lagi atas rumah tersebut sekarang," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update