Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.
"Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ungkapnya.
R juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya karena dinilai tak menjalankan fungsinya untuk melindungi R dan keluarga.
"Kami minta atensi atas laporan kami sedang di tangani Polres Metro Tangerang Kota agar memberi kan tindakan atau sanksi kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan warga masyarakat," pungkas Darmon. (muhammad iqbal)