ADVERTISEMENT

Tok! Polres Lebak Tetapkan Mantan Kades di Lebak Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana BLT

Senin, 29 November 2021 19:04 WIB

Share
Satreskrim Polres Lebak menunjukan barang bukti kasus penggelapan BLT Covid-19. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)
Satreskrim Polres Lebak menunjukan barang bukti kasus penggelapan BLT Covid-19. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berinisial AU (49) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan bantuan langsung tunai (BLT) dampak pandemi Covid-19 tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, penetapan AU sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penggeladahan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak di kantor desa Pasindangan, rumah AU bahkan tempat alias basecamp tempat AU biasa nongkrong.

Katanya, dalam penggeledahan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa seperti SK penetapan AU sebagai kepala desa, SK tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT, dan juga berkas bukti pencairan BLT.

"Ya barang bukti sudah cukup kuat, sehingga status AU kini telah resmi menjadi tersangka dan akan menjalankan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Indik di Mapolres Lebak, Senin (29/11/2021).

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 5 orang saksi yang merupakan pegawai Desa Pasindangan, dan 100 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Covid-19 yang tidak lain merupakan warga Desa Pasindangan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui tidak menerima BLT selama 3 bulan. Yang mana alasan mantan jaro itu bahwa BLT digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan," katanya.

"Dalam kasus ini, AU telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp92 juta," tambahnya.

Nekat menyelewengkan dana BLT, AU dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Pasal 3 paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Indik.(Kontributor Banten/Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT