JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pekan lalu baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi para pegawai di lingkungannya.
Namun surat dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Komjen Pol Andap Budi Revianto terlihat banyak kejanggalan.
Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam SK yang ditertibkan pada 22 November kemarin.
Akibat hal itulah yang mengindikasikan adanya jual beli jabatan di lingkungan Kemenkumham.
"Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktek tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," katanya, Senin (29/11/2021).
Dalam SK itu, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Angki Setio yang mendapat jabatan sebagai kepala seksi di Lapas Cipinang.
Padahal, yang bersangkutan sebelumnya diketahui terlibat dalam aksi jual beli jabatan sebagai orang pemilik rekening atas pengiriman uang yang mencapai miliaran rupiah.
"Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementrian, kalo tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjob. Karena itu coba di konfirmasi kembali ke kementrian saja," ungkap Gigih.
Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktek tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut.
Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada didalamnya di potong tangannya.
"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.