ADVERTISEMENT
Heboh Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung Ambil Alih, Aspidum Jabar Dimutasi
Selasa, 16 November 2021 22:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dan ambil alih perkara terkait kasus istri omeli suami dituntut 1 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
JPU dalam tuntutannya menempatkan kasus ini sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching hanya karena memarahinya pulang dalam keadaan mabuk.
Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilanqq Negeri Karawang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam siaran persnya diterima Rabu (16/11).
Leonard menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.
Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT