JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai melaporkan rekan oknum polisi Polres Palopo yang mencuri onderdil kendaraan dinas Polri, Aipda A malah dimutasi. Mabes Polri angkat bicara soal insiden tersebut.
Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.
Kabag Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, Sulawesi Selatan, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.
Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja. Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A .
Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.
"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021) kemarin.
Sementara terkait tiga polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas, kata Ramadhan, sudah ditindaklanjuti.
Ketiga polisi itu masing-masing berinisial AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A.
Terhadap ketiga orang itu, dia mengatakan Kapolres Palopo telah memberikan hukuman karena diduga terlibat dugaan pencurian.
"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman," ujar Ramadhan.
"Di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari," imbuhnya.