Hayo Lho! Mantan Kadishub Cilegon Ajukan JC, Siap Bongkar Kasus Suap Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot

Selasa 16 Nov 2021, 09:51 WIB
Bahtiar Rifai menunjukkan surat kuasa sebagai penasihat hukum Uteng Dedi Afendi. (foto: ist)

Bahtiar Rifai menunjukkan surat kuasa sebagai penasihat hukum Uteng Dedi Afendi. (foto: ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Uteng Dedi Afendi, terdakwa kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon ingin menjadi Justice Collaborator (JC).

Keinginan untuk menjadi JC telah diajukan Uteng Dedi Afendi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penasihat hukumnya.

Uteng ingin menjadi JC karena mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tersebut akan blak-blakan membeberkan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Karena beliau akan menyebut pimpinan di Kota Cilegon dalam persidangan nanti," ujar kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai kepada wartawan.

Selama ini, Uteng pun telah membeberkan semua orang yang terlibat, namun hingga saat ini nama-nama yang disebutkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan menjadi JC, Uteng berharap ada tersangka lain yang ditetapkan, bukan hanya dirinya sendiri.

"Ini kan bukan kecelakaan tunggal, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Dengan menjadi JC, Uteng pun berharap agar hukumannya diringankan dari ketetapan perundang-undangan.

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Selasa 16 November 2021”. (youtube/poskota tv)

Permohonan Uteng menjadi JC disampaikan oleh tim kuasa hukum kemarin, Senin (15/11/2021).

Uteng sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Untuk diketahui, Uteng diduga menerima suap sebesar Rp530 juta untuk izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Berita Terkait

News Update