Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (Johara)