Personil Amankan Demo Buruh, Pembongkaran THM Ditunda di Serang

Senin 29 Nov 2021, 20:44 WIB
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna (kanan) pada saat penertiban THM JLS beberapa waktu lalu. (ist)

Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna (kanan) pada saat penertiban THM JLS beberapa waktu lalu. (ist)

Disiapkan sekira 500 personel dari terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Cilegon.  

Selain itu, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Polres Serang Kota dan Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu mengawal pembongkaran. 

Pembongkaran gedung THM, salah satunya merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat. 

Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM. Ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. (kontributor banten rahmat/haryono)

Berita Terkait

News Update