ADVERTISEMENT

Personil Amankan Demo Buruh, Pembongkaran THM Ditunda di Serang

Senin, 29 November 2021 20:44 WIB

Share
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna (kanan) pada saat penertiban THM JLS beberapa waktu lalu. (ist)
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna (kanan) pada saat penertiban THM JLS beberapa waktu lalu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.OD - Pemkab Serang memutuskan untuk menunda jadwal pembongkaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) yang sedianya dilaksanakan, Selasa (30/11/2021). 

Penundaan dilakukan seluruh personil baik TNI, Polri dan Satpol PP fokus mengamankan demo buruh.

Namun komitmen Pemkab Serang untuk melakukan eksekusi sesuai amanat peraturan daerah (perda) akan terus dilanjutkan. 

Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran gedung THM di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu ditunda sementara. 

"Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November," ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021). 

Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang berdemonstrasi, agar aman dan tertib.

Termasuk personel kepolisian yang akan diperbantukan dalam proses pembongkaran, harus mengamankan aksi buruh. 

"Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh," ujarnya. 

Selanjutnya pada Rabu (1/12/2021), kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran gedung THM. Termasuk menentukan waktu pembongkaran. 

"Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT