Bareskrim Tetapkan Eks Dirut dan Direksi Anak Perusahaan PT Jakpro Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Barang/Jasa

Senin, 29 November 2021 20:45 WIB

Share
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) dan direksi anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bara/jasa.

Anak perusahaan Jakpro tersebut adalah PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), eks direktur utama (Dirut) yang menjadi tersangka adalah Ario Pramadhi. Sedangkan direksi yang ikut jadi tersangka Christman Desanto.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dugaan korupsi oleh Ario terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," tuturnya , Senin (29/11/2021).
 

Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Rusdi mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Lebih lanjut, Rusdi menyebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya seperti hp, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan.

"15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," katanya.

"Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON," sambungnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar