ADVERTISEMENT

Sedih, Pihak Keluarga Korban Akan Antar Ridho Suhendra Korban Mutilasi ke Pemakaman Besok

Minggu, 28 November 2021 19:44 WIB

Share
Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)
Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Keluaga korban mutilasi Ridho Suhendra, yang potongan tubuhnya ditemukan di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, itu mengungkapkan, jika korban akan dimakamkan di Pemakaman Kober, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh paman korban Zarul Ulya (53).

Jika setelah korban selesai di autopsi di rumah sakit Polri Keramat Jati Jakarta timur, pihaknya akan segera menguburkan jenazah salah satu keluarganya tersebut, yang menjadi korban mutilasi.

Adapun korban akan dimakamkan di wilayah CBL Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi harapan kami setelah selesai autopsi dan visum besok. Almarhum bisa kita bawa pulang, dan kami akan segera makamkan. Rencana almarhum akan kita makamkan di pemakaman kober, CBL (Sumberjaya Tambun Selatan), pemakaman umum," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Kramat Jati, Arif Wahyono menyampaikan, jenazah Ridho yang ditemukan pada Sabtu (27/11/2021) masih berada di ruang Instalasi Forensik guna proses autopsi. 

"Senin (29/11/2021) akan diperiksa," ucap Arif kepada awak media, Minggu (28/11/2021). 

Nantinya, proses autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik guna memastikan sebab kematian serta membantu penyidik untuk membuktikan kasus pembunuhan terdapat Ridho. 

Selepas hasil autopsi berupa Visum et Repertum diserahkan ke penyidik, penyidik bakal menentukan apakah jenazah Ridho sudah dapat diserahkan  ke pihak keluarga untuk dimakamkan. 

"Kapan jenazah bisa diambil pihak keluarga tergantung penyidik," tuturnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT