Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Ajak Korban Konsumsi Narkoba Sebelum Mengeksekusi di Tempat Penitipan Motor

Minggu 28 Nov 2021, 18:40 WIB
Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan mutilasi Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ cr04)

Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan mutilasi Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ cr04)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap korban RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/11/2021).

Dua tersangka itu berinisial MAP jenis kelamin laki-laki (29 tahun) dan FM jenis kelamin laki-laki (20 tahun). Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, motif pelaku dalam melancarkan aksi kejinya itu karena sakit hati.

"Yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi oleh para pelaku motifnya adalah karena sakit hati dengan korban RS," katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Zulpan mengatakan, pelaku FM merasa sakit hati karena pernah dihina oleh korban. Sementara pelaku MAP sakit hati dengan korban karena (alm) istri pelaku pernah dicabuli oleh korban.

Modus pelaku dalam melakukan pembunuhan yang berujung mutilasi adalah dengan mengajak korban mengonsumsi narkoba. Kemudian ketika korban tertidur, para pelaku langsung menggorok leher korban dengan sebuah golok bergagang warna hitam.

"Selanjutnya jasad korban dimutilasi oleh para pelaku dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," ungkap Zulpan.

Setelah kejadian, warga menemukan 10 (sepuluh) potong bagian tubuh tangan dan kaki. Kemudian polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan identifikasi.

Para pelaku pun akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya . 

Pelaku FM ditangkap pada Sabtu (28/11/2021) sekitar pukul 15:00 WIB di Tambun selatan Kabupaten Bekasi.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap pelaku MAP sekira pukul 17:00 di tempat yang sama.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, dua potong kayu balok, satu gulung tali plastik, jas ujan, karung, kantong plastik, dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (cr04)

Berita Terkait

News Update