Lecehkan Buku Doa dengan Alat Kelamin, Pria di Bekasi Jadi Tersangka

Minggu 28 Nov 2021, 22:14 WIB
Kombespol Aloysius Suprijadi (memegang mic) didampingi, Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat memaparkan kasus yang dilaporkan oleh BF di Mapolres Metro Bekasi Kota (Baru) Sabtu (27/11/2021) siang. (ihsan fahmi)

Kombespol Aloysius Suprijadi (memegang mic) didampingi, Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat memaparkan kasus yang dilaporkan oleh BF di Mapolres Metro Bekasi Kota (Baru) Sabtu (27/11/2021) siang. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pria di Pengasinan, Rawalumbu karena melakukan pelecehan terhadap sebuah buku doa yang berisi kumpulan doa, Sabtu (27/11/2021) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan, jika status pria di Bekasi yang viral menggesekkan kelamin ke buku doa  berinisial BF telah menjadi tersangka.

"Tersangka BF," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Minggu (28/11/2021).

Sementara sejauh ini polres metro Bekasi kota, Mengungkapkan bahwa tindakan BF tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui jika BF mengunggah video dirinya dengan cara menempelkan alat kelaminnya dan menggesekkan ke sebuah buku yang sebelumnya diduga menyerupai kitab suci Al-Qur'an, dan video tersebut beredar di aplikasi pesan serta sosial media.

"Latar belakang pelaku, sedang dilakukan dan pendalaman oleh penyidik," ungkapnya.

Kombespol Aloysius Suprijadi, juga mengungkapkan jika status BF (36) tersebut belum memiliki pasangan atau berkeluarga dan masih ikut satu rumah dengan orang tua.

"Yang bersangkutan masih bujangan, masih ikut orang tua," sambungnya

Atas perbuatannya, BF dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 yang melanggar kesusilaan dan kebencian.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada, Jum'at (26/11) sore.

Yang berada di Jalan Gugus Depan Raya LI A, RT 05/04, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.

Para warga yang mengetahui hal tersebut geram atas ulah BF (36) dan akhirnya menggeruduk rumah BF dan melaporkan ke pihak berwajib. (kontributor/ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update