ADVERTISEMENT

Kriminolog UI Sebut Kasus Kejahatan yang Dilakukan MAP terhadap Driver Ojol di Bekasi Merupakan Kejahatan Personal

Minggu, 28 November 2021 22:53 WIB

Share
Pengungkapan Kasus Mutilasi di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021)
Pengungkapan Kasus Mutilasi di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Erlangga Madiana menilai kasus kejahatan yang dilakukan MAP, dengan cara melakukan mutilasi hingga menjadi beberapa bagian tubuh di Bekasi, Jawa Barat, merupakan kejahatan personal.

Dimana biasanya, kejahatan-kejahatan dengan kasus tersebut lebih pada ke arah personal atau jiwa pribadi korbannya.

Bukan karena, ingin menguasai atau memiliki harta benda dari pada korbannya.

“Secara teori, kasus-kasus kejahatan itu kearah personal dan biasanya kejahatan terhadap jiwa,” ungkapnya saat dihubungi Poskota, pada Minggu (29/11/2021) malam.

Lebih lanjut dikatakan Erlangga, bahwa adanya rasa dendam atau sakit hati pelaku terhadap korban sebagaimana hasil pengungkapan Polda Metro Jaya menjadi bukti bahwa kejahatan personal tersebut lebih ke arah hubungan korban dengan pelakunya.

“Kecendrungannya memang seperti itu ya, pelaku ingin memperlihatkan rasa sakit hatinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online yakni RS (28).

Kasus tersebut berawal dari potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).

“Dari kejadian ini Ada dua tersangka, yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kombes E Zulpan.

Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT